Berikut Persyaratan Untuk Siswa Pindahan/Mutasi :
- Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari Sekolah Asal ( Wajib )
- Screenshoot Layar pada Daftar Siswa Keluar/Mutasi di EMIS/Dapodik sekolah sebelumnya. ( Wajib )
- NISN ( Cari Disini )
- Surat Pindah Rayon ( Jika Dari Luar Provinsi )
- Mengisi & Melengkapi Persyaratan Pendaftaran :
• Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (Wajib)
• Melampirkan Fotocopy KTP Orang Tua (Wajib)
• Melampirkan Fotocopy Ijazah SMP/MTs.
• Melampirkan Fotocopy Raport Terakhir.
• Melampirkan Fotocopy KIP,PKH,KKS (Jika Ada) - Membayar Biaya Mutasi Sebesar Rp.350.000
- Membayar Infaq Bangunan : Rp.450.000.- ( Bisa di Cicil )
***
Emis : Adalah sistem Pendataan yang dipakai Madrasah (RA/MI/MTS/MA/MAK) dibawah naungan Kemenag.
Dapodik : Sistem Pendatan Sekolah (TK/SD/SMP/SMA/SMK) dibawah naungan Kemdikbud.
***